Jumat, 25 Juli 2008

Sikap hati-hati dalam menghukumi setiap golongan dalam islam

Bagian I


Sebuah tulisan yang menyikapi munculnya aliran AKI(Anugrah Keagungan Ilahi) di Natuna

Meskipun tulisan ini kurang actual namun karena orientasi kita adalah Natuna kedepan maka kami mencoba menulis tentang hal itu


Munculnya berbagai aliran atau kelompok baru dalam islam akhir-akhir ini diIndonesia menuai berbagai tanggapan dari masyarkat kita. Banyak yang merasa khawatir terhadap generasi muda yang kebanyakan menjadi ladang kelompok baru itu untuk mencari pengikut,ada juga yang bertindak kelawatan batas seperti tindakan anarkis terhadap pengikut aliran baru tersebut,disamping itu ada juga yang adem-adem saja alias acuh tak acuh.


Latar belakang dari masing-masing masyarakat itulah yang membuat respon mereka berbeda-beda. Pengikut islam garis keras kadang sampai melakukan tindakan anarkis yang bagaimanapun juga tidak bisa dibenarkan,sebab kita hidup dinegara hukum yang memiliki aturan tersendiri yang mengatur hidup bermasyarakat,ekskusi sebuah keputusan hanya boleh dilakukan petugas yang telah ditetapkan, intinya tidak boleh main hakim sendiri. Sebaliknya ada juga sekelompok masyarakat yang cuek,hal itu samasekali tidak merisaukan mereka dalam benak mereka "emang gwe pikirin,yang penting gwe sendiri,gwe kaga ngurus,buat apa diurus buat kepala pusing aja".bahkan ada juga yang malah memperkeruh suasana dengan komentar-komentar yang selalu beralasan dengan kebebasan.


Kelompok islam garis keras kami rasa sangat keliru melakukan tindakan anarkis demikian, karena disamping negara kita adalah negara hukum bukan hutan rimba, islam sendiri sebagai penutup seluruh agama langit justru malah melarang tindakan seperti itu,bisa dikatakan bahwa tindakan demikian adalah buah dari kurangnya memahami islam secara kaffah(seutuhnya). Nabi Muhammad saw itu diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang baik bukan diutus biar manusia jadi brutal. Sabda beliau saw :

انما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق

Artinya :saya ini diutus untuk menyempurnakan akhlaq

Islam adalah agama yang memgang teguh sikap toleransi baik bagi penganut agama lain maupun bagi umat islam sendiri. Banyak sekali bukti hal ini,diataranya adalah keringanan beribadah bagi orang yang sudah tua seperti pembolehan tidak berpuasa dengan syarat membayar fidyah, orang yang sedang dalam perjalanan juga mendapat keringanan dalam sholat berupa bolehnya dua waktu sholat dijamak(gabung)dalam satu waktu bahkan boleh diqoshor(dikurangi jumlah roka'at sholat yang terdiri dari 4 roka'at).


Dari segi toleransi lintas agama, dalam al-qur'an jelas sekali dinyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam mengikuti agama tertentu. Firman Allah swt :

لا اكراه في الدين قد تبين الرشد من الغي فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقي لا انفصام لها والله سميع عليم

Artinya: tidak ada paksaan dalam agama(tidak boleh memaksa seseorang untuk memluk islam).sesungguhnya telah jelas antara petunjuk dan kesesatan.maka barang siapa yang yang kafir terhadap thaghut(berhala,dan sejenisnya) dan ia beriman pada Allah maka sungguh ia telah berpeagang pada jalan yang lurus.(al-baqoroh;256,tafsir tersebut dari Imam Ibnu katsir lihat:tafsir ibnu katsir juz 1 hal:280).


Yakinlah bahwa islam itu agama yang membawa kedamaian,agama yang diturunkan sebagai rahmat bagi alam semsta ini,penuh dengan toleransi. Nabi Muhammad saw bersabda :

ان دين الله الحنيفية السمحة

Artinya:sesungguhnya agama Allah tiu adah agama yang penuh toleransi (syu'abul iman juz 2 hal:30 milik imam Baihaqy dan musnad Syhab juz;2 hal:104)

Ketika rasulullah saw ditanya agama mana yang paling utama beliau menjawab :الحنيفية السمحة agama yang penuh tolerani yaitu islam.(mushonnaf abdurrozzak dll).


Namun ada juga orang-orang yang bersikap dewasa dalam menghadapi hal ini,mereka tidak terpegaruh oleh provokasi yang mengajak untuk anarkis,mereka juga perhatian terhadap permaslahan ini tidak cuek samasekali,namun orang seperti ini biasanya jarang diekspos media,mungkin karena ga punya nilai jual kali bagi media…!


Yang membuat kami kagum ternyata orang kampong jauh lebih dewasa dari orang kota,sebagai contoh ketika muncul aliran baru yaitu "AKI" diNatuna tepatnya diTanjung Kumbik yang notabenenya masih kampong, tenyata masyarkat tidak bertindak anakris seperti tejadi dibeberapa kota ditanah air. Sikap ini patut kita hargai, namun bukan mustahil kalau nanti masyarakat kita akan berubah menjadi buas mengingat sedikit demi sedikit natuna terus berkembang menjadi daerah yang maju. Kami samasekali tidak mengatakan bahwa kemajuan merupakan penyebab orang menjadi buas,tapi titik tekan kami disni bagaimana kita mengimbangi kemajuan masyarakat itu dengan menanamkan sikap dewasa,toleran sebagaimana ketika masyarakat kita masih masyarakat desa tetap santun seperti dulu,tidak terkesan cuek dan kurang akrab dengan tetangga sebagaimana fenomena yang kita temukan dikota-kota besar


Untuk itu tulisan kami ini berorientasi pada masa depan Natuna agar masyarakat kita memiliki pemahaman yang benar akan etika hidup,rasa persaudaraan yang kuat dan mental-mental yang berguna supaya kita tidak mudah terpengaruh oleh provokasi sepihak yang berujung pada tindakan anarkis jika kita mengahadapi persoalan yang panas yang mana akan mengahancurkan daerah kita sendiri.


Batasan Kafir dalam islam


Meskipun kejadian aliran AKI itu sudah lama berlalu didaerah kita,namun karena orientasi kita adalah masa depan Natuna maka dengan sangat terbatasnya pengetahuan kami, kami berusaha menulis tentang batasan-batasan seseorang dihukumi kafir(diluar islam),tujuannya agar masyarakat kita punya gambaran dan pemahaman tentang ini ketika mereka behadapan dengan aliran-aliran baru yang mengaku islam. Bagaimana kita menghukumi aliran seperti AKI atau seperti Ahmadiyyah yang sedang hangatnya akhir-akhir ini,apakah mereka dihukumi kafir alias tidak bisa dikatakan islam atau mereka masih bisa dikatakan islam. Mengingat miniminya pengetahuan kami dan juga kami tidak punya kapasitas untuk berbicara tentang msalah ini yang mana perlu kajian mendalam terlebih dahulu.Berikut ini kami terjemahkan cuplikan dari sebuah kitab yang mengkaji permasalahan tersebut yang berjudul Qodhiyyah at-takfir fi al-fikri al-islamy(fenomena mengkafirkan kelompok lain dalam pemikiran islam) karangan dosen kami Prof.Dr.Muhammad Sayyid Ahmad Al-Musayyar,guru besar Aqidah dan Falsafat Universtas Al-Azhar di Cairo dan guru besar diKuliyyah Ushuluddin Universitas Ummul Quro' di mekah serta pernah menjabat ketua bidang bahasa Arab di Universitas King Abdul Aziz di Madinah DLL.


Disini kami sengaja tidak menggunakan kata-kata sesat karena susah didefinisikan dan hakikatnya menurut kami kurang jelas disamping itu kata-kata sesat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Masih ngambang. Artinya kita masih ragu arahnya kemana, apakah sesat itu diartikan keuar dari islam atau hanya sesat pada masalah furuiyyah(yang tidak vital dalam islam) dan berbeda sedikit dari golongan lain. Kalau kata-kata kafir maka maknanya jelas, artinya seorang yang dicap kafir berarti sudah dihukumi keluar dari islam.


Seorang dihukumi kafir bukan karena semata-mata dia berbeda dengan kita dalam masalah tertentu yang tegolong furu'iyyah(cabang yang bukan inti dalam islam).

Untuk itu perlu sikap hati-hati sebelum kita ambil keuputusan mengatakan suatu kelompok kafir suatu kelompok tidak bisa masuk surga kita harus ingat bahwa surga bukan milik kita.

Kafir adalah lawannya iman. Adapun ta'rif atau definisi dari iman adalah membenarkan dan meyakini apa-apa yang dibawa oleh nabi Muhammad saw dari Allah swt. Dari sini dapat kita ketahui bahwa kafir adalah ingkar terhadap apa-apa yang dibawa oleh nabi Muhammad saw dari Allah swt. Perlu dicatat bahwa ada perbedaan antara ingkar dengan tidak melakukan, orang yang ingkar atau tidak mengakui bahwa sholat itu wajib maka hukumnya kafir sedangkan orang yang tidak melaksanakan sholat tapi meyakini sholat itu wajib tidaklah kafir melainkan dihukumi fasiq. Bedanya kafir tidak punya kesempatan samasekali untuk masuk surga sedangkan fasiq punya kesempatan masuk surga tapi dimasukkan keneraka terlebih dahulu. Kuat ga masuk neraka walupun sebentar..kayaknya ga kuat dech…!kena api rokok aja melepuh kulit kite…!!!neraka itu jauh lebih dahsyat dari api didunia ini,,entah ukuran dahsyatnya seberapa kita tidak tahu, pokoknya dahsyat lah…oke!


Jadi kalau ada orang yang ingkar terhadap apa-apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw maka dia dihukumi kafir, harus diingat bahwa yang dihukumi kafir itu bukan orang yang tidak melaksanakan apa-apa yang dibawa nabi Muhammad. Yang jadi permasalahan sekarang adalah kejelasan dari kata-kata " apa-apa yang dibawa" oleh nabi Muhammad dalam definisi diatas.


Apa-apa yang dibawa oleh nabi Muhammad yang menyebabkan orang menjadi kafir kalau mengingkarinya haruslah sesuatu yang benar-benar diyakini 100% bahwa ia memang berasal dari nabi Muhammad. Jadi kalau ada praktek ibadah yang tidak diyakini 100% berasal dari nabi maka hal itu tidak membuat orang yang mengingkarinya menjadi kafir.

Berikut kami rincikan dibawah ini mengenai katagori apa-apa yang dibawa oleh nabi Muhammad saw yang sampai pada kita umat islam ini sekarang :


1.sesuatu yang Qoth'iyyus tsubut dan Qo't'iyyuddilalah. Qoth'iyyus tsubut artinya benar-benar diyakini 100% ia berasal dari nabi. Tidak ada keraguan sedikitpun bahwa ia berasal dari nabi Muhammad. Contohnya Al-Qur'an, ia sampai kepada kita secara mutawatir artinya Al-Qur'an itu mulai dari nabi sampai ketangan kita ini tetap sama seperti dulu tidak mungkin beda,ia tidak mungkin dimanipulasi sebab yang meriwayatkan al-qur'an itu jumalahnya sangat banyak pada setiap tingkatan silsilahnya yang mana mustahil mereka semua bisa sepakat untuk memanipulasi ayat. Para sahabat yang menerima al-qur'an dari nabi jumlahnya banyak sekali dan tersebar diberbagai penjuru negeri jadi mustahil mereka bisa memanipulasi ayat, begitu pula para tabi'in yang menrima al-quran dari para sahabat itu banyak sekali dan mereka tidak hanya berada pada satu tempat begitupula generasi setelahnya.


Selain Al-Qu'an, yang mencapai derajat Qoth'iyyus tsubut ini adalah hadits mutawatir yaitu hadits yang diriyawatkan oleh sekelompok orang yang sangat banyak dan tinggal ditempat yang berbeda dan mustahil bagi mereka untuk sepakat dalam bebohong.


Kemudian Qo't'iyyuddilalah artinya memiliki arti tunggal,tidak multi tafsir contoh ayat : قل هو الله احد ayat ini hanya memiliki satu arti yaitu katakanlah bahwa Allah itu satu,walau bagaimanapun tidak ada satu orang ulama pun yang mengartikan ayat itu menjadi "katakanlah bahwa Allah itu dua".


Jadi kalu ada orang yang ingkar terhadap ayat qur'an dengan mengatakan ia bukan berasal dari nabi maka hukumnya kafir. Berikutnya jika ada orang yang mengingkari pemahaman Sesutu yang memiliki arti tunggal denagn mengatakan arti yang lain maka ia dihukumi kafir.

Contoh lain sholat 5 waktu misalnya, wajibnya sholat itu sudah dinashkan atau dinyatakan dalam al-quran yang mana ia merupakan sesuatu yang Qoth'iyyus tsubut ia juga terdapat dalam hadits yang banyak sekali riwayatnya sehingga sampai pada derajat mutawatir yang merupakan sesuatu yang Qoth'iyyus tsubut juga. Disamping itu ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukan wajibnya sholat juga hanya memiliki satu arti yaitu sholat itu hukumnya wajib, tidak multi tafsir alias memiliki arti ganda. Dari ayat dan hadits itu tidak mungkin diartikan bahwa sholat 5 waktu itu hukumnya sunnah apalagi haram. Maka barangsiapa yang ingkar bahwa sholat itu hukumnya wajib maka ia kafir.


Sesuatu yang Qoth'iyyus tsubut dan Qo't'iyyuddilalah inilah sebenarnya yang dinamakan ulama dengan istilah ushul fiddin(Sesutu yang vital dalam agama) yang menyebabkan orang yang mengingkarinya menjadi kafir. Sedang selain itu dianamakan masalah furu'iyyah atau masalah khilafiyyah.


Aplikasi dari ketentuan diatas bahwa jamaah ahmadiyah yang meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi terkhir adalah kafir dan berada diluar islam karena mereka mengingkari sesuatu yang Qoth'iyyus tsubut dan Qo't'iyyuddilalah. Karena jelas sekali dinyatakan bahwa Nabi Muhammad itu adalah nabi terakhir tidak ada nabi setelahnya.


Perlu kami tekankan lagi sedikit bahwa tidak hanya al-qur'an yang mencapai derajat Qoth'iyyus tsubut tapi hadits mutawatir pun demikian. Maka jika ada orang yang mengingkari hadits mutawatir maka ia dihukumi kafir,begitu juga jika ia menafsiri hadits mutawatir yang memiliki arti tunggal dengan tafsiran yang seenak dewe maka ia dihukumi kafir juga.

.2.Sesuatu yang qot'iyyus tsubut tapi zhonniyuddilalah. Zhonniyuddilalah artinya multi tafsir,ia bisa ditafsiri macam-macam . Kadang seorang ulama menafsiri begini ulama lain menafsir berbeda. Nah hal seperti ini tidaklah menyebabkan orang kafir kalu mengingkari salah satu artinya. Sebab masih diperselisihkan maknanya. Contoh

Dalam al-qur'an surat al-a'rof ayat:54 Allah berfirman :

ان ربكم الله الذي خلق السماوات والارض في ستة ايام ثم استوى علي العرش

Artinya Sesungguhnya tuhan kamu sekalian yaitu Allah lah yang menciptakan langit dan bumi selama enam hari kemudia ia bertahta diArsy


Sebenarnya pembahasan ayat ini sangat panjang,tapi disni insyaAllah akan kami ringkas.

Permasalahannya terletak pada kata-kata bertahta diArasy. Ada pebedaan diantara ulama dalam menafsiri ayat ini, ada yang tetap menafsiri dengan kalimat diatas yaitu bertahta di Arasy tapi tidak dengan maksud menyerupakan Allah dengan makhluq ciptaannya. Ulama lainnya yaitu dari kalangan Asya'iroh pengikut Imam Abu Hasan Al-Asy'ary menafsiri kata istawa dengan "menguasai". arti ini tidak menyalahi bahasa karena kata istawa dalam bahasa arab bisa diartikan menguasai secara majaz. Adapun factor kenapa mereka tidak mau mengartikan istawa dengan bertahta karena bertahta atau menempati identik dengan makhluq. Kalau diartikan begitu maka menurut berarti menyamakan Allah dan makhluq menurut mereka, padahal dalam ayat lain dinyatakan bahwa tidak ada sesutupun yang menyerupai Allah.


Sedangkan golongan yang paling selamat dalam hal ini adalah mereka yang membiarkan ayat itu apa adanya tidak diartikan dan ditafsiri macam-macam. Diantara golongan ini adalah para ulama salafu sholih yaitu imam Malik,Imam Syafi'I,imam Ahmad bin Hanbal,imam Laits dll.

Karena masalah ini Cuma qot'iyyus tsubut tidak qot'iyyuddilalah, karena dilalah atau artinya zhonniy(tidak pasti satu) maka orang yang mengingkari salah satu ma'na yang dikeumakan oleh ulama tidaklah bisa dihukumi kafir karena masih diperselisihkan artinya. Karena itu kita ini orang natuna yang mengikuti pendapat golongan Asya'iroh yang selalu belajar sifat dua puluh tidak lah dihukumi kafir. Begitu pula mereka yang mengikuti pendapat Ibnu Taimiyyah dan dkk tidaklah dikafirkan.


3. Sesuatu yang Zhonniuyyus tsubut dan Qot'iyyuddilalah. Zhonniuyyus tsubut adalah lawan dari qot'iyyus tsubut artinya ia tidak diyakini 100% berasal dari nabi Muhammad saw.

Walupun ia Qot'iyyuddilalah(memiliki arti tunggal) tapi karena ia Zhonniuyyus tsubut tidak qot'iyyus tsubut maka jika ada orang yang mengingkarinya tidaklah dihukumi kafir. Contohnya adalah membaca fatihah dalam sholat,selain mazdhab hanafi membaca fatihah ini hukumnya fardhu,tapi hanafi tidak, mereka mengatakan bahwa tidak membaca fatihah dalam sholat tidak membatalkan sholat dan boleh mengganti bacaan fatihah dengan ayat lainnya yang lebih mudah dibaca ,bagi mereka kalau tidak membaca samasekali ayat manapun dalam al-qur'an baru membatalkan sholat. Alasan mereka adalah sebuah ayat dalam al-qur'an yang berbunyi :

فاقرءوا ما تيسر من القرأ ن

Artinya :bacalah olehmu apa-apa yang mudah dari al-qur'an(surat al-muzammil :20)

Sedangkan dalil mazhab lain termasuk mazdhab syafi'I yang memfardhukan(mewajibkan) membaca fatihah dalam sholat adalah sebuah hadits nabi yang berbunyi : لا صلاة الا بفاتحة الكتاب artinya : tidak dihitung sholat kalau tidak membaca fatihah.


Alasan hanafi mengingkari hadits tersebut karena hadits itu masih tergolong khobar ahad artinya belum mencapai derajat mutawatir yang benar-benar diyakini 100% berasal dari nabi. Dan mereka berpegang pada ayat al-qur'an diatas yang sudah jelas-jelas diyakini ia berasal dari nabi


Karena dalil membaca fatihah dalam sholat tersebut tidak qot'iyyus tsubut tapi Zhonniuyyus tsubut, dan walaupun ia Qot'iyyuddilalah(tidak multi tafsir) maka kita tidak bisa mengkafirkan mazdhab hanafi yang mengingkari wajibnya membaca fatihah dalam sholat tersebut.


4. Sesuatu yang Zhonniuyyus tsubut dan zhonniyuddilalah. Ia tidak 100%diyakini berasal dari nabi dan ia juga memiliki kemungkinan ditafsiri macam-macam. Contonya adalah Niat ketika hendak wudhu' .


Tiga mazhab selain hanafi mewajibkan niat ketika hendak wudhu' dalilnya adalah hadits nabi yang berbunyi; انما الاعمال بالنية,artinya : sesungguhnya setiap perbuatan itu dengan niat


Mereka berpendapat bahwa makna hadits itu adalah "sesungguhnya sahnya setiap perbuatan itu dengan niat"artinya kalau tidak ada niat maka tidak sah hukumnya secara islam.


Adapun mazdhab hanafi mengatakan niat ketika hendak wudhu' itu tidak wajib,dalil mereka juga hadits ini,Cuma mereka mengartikannya berbeda yaitu "sesungguhnya sempurnanya setiap amal itu dengan niat". Klau tiga mazhab diatas mengira-ngirakan kata-kata SAH maka mazhab hanafi mengira-ngirakan kata-kata SEMPURNA dalam hadits itu.


Secara kualitas hadits diatas masih digolongkan khobar ahad yang mana belum mencapai derajat mutawatir atau masih Zhonniuyyus tsubut. Dari segi maknanya ternyata ia multi tafsir/zhonniyuddilalah, maksudnya hadits nabi diatas belum jelas arahnya apakah yang dimaksud itu sahnya amal atau sempurnya amal karena nabi hanya mengatakan انما الاعمال tidak mengatakan انما صحة الاعمال yang berarti sahnya amal dan tidak juga mengatakan انما كمال الاعمال yang berarti sempurnanya amal.


Karena alasan diatas maka kita yang berpihak pada tiga mazhab diatas termasuk didalamnya mazhab Syafi'I tidak boleh menkafiri mazhab hanafi karena berbeda pendapat dengan kita dalam maslah ini sebab dalilnya Zhonniuyyus tsubut dan zhonniyuddilalah.


Catatan: dalam hal sholat mazbah hanafi mewajibkan niat sebagaimana mazhab lainnya karena sholat adalah ibadah yang dinamakan dengan maqosid(tujuan),sedangkan ibadah yang dianamakan wasa'il(perantara)maka mereka tidak mewajibkan niat ketika hendak melakukannya,seperti wudhu tadi,karena wudhu ini adalah wasilat(perantara/jalan)menuju sholat artinya yang kita inginkan itu sebenarnya adalah sholatnya,karena sholat itu tidak sah jika tidak wudhu' maka kita harus wudhu' sebelumnya. Nah ibadah-ibadah yang digolongkan wasilah inilah yang tidak diwajibkan niat didalamnya oleh mazhab hanafi, contoh lain adalah mandi hadats besar tayammum dll.


Kesimpulannya bahwa apa-apa yang dibawa oleh nabi Muhammad ada empat katagori. Orang yang mengingkari katgori yang pertama dihukumi kafir alias keluar dari islam sedangkan tiga katagori berikutnya adalah masalh khilafiyyah yang masih diperdebatkan para ulama,oleh karena itu tidak dihukumi kafir bagi orang yang mngingkarinya.




Ket :tulisan ini belum selesai dan bersambung kebagian berikutnya yang akan

menjelaskan tentang iman dan kafir lebih jauh berikut sikap sebagai orang islam yang baik dalam menyikapi hal itu sesuai dengan ajaran islam yang penuh toleransi.

0 Comments:

Post a Comment



Ads Google

 

Blogroll

Site Info

Text

Followers

Pikiran Kami Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template